Selayang.id, MERANGIN — Meski sudah pernah dihentikan pembangunan jalan menuju ruko pribadi karena masalah izin dan juga merusak aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin, namun tetap dilanjutkan.

Seakan tak mengindahkan imbauan Pemkab Merangin, kini pembangunan jalan menuju Ruko (Rumah Toko) pribadi itu tetap dilanjutkan oleh pemilik, Among.

Pembangunan jalan dipinggir lintas Sumatera tepatnya deretan Melati Swalayan Pasar Baru Bangko diduga merusak aset Daerah, seperti pembongkaran trotoar, TPS dan menganggu keindahan kota.

Terkait hal itu Sekda Merangin, Fajarman mengatakan, berdasarkan rapat terakhir dengan Dinas terkait untuk memperbarui izinnya, karena adanya TPS (Tempat Pembuangan Sementara) dan aset milik daerah berupa trotoar.

“TPS katanya sudah diganti dengan membangun dilokasi yang lain, kemudian trotoar kita minta dirubah desainnya, jadi coran jalan itu jangan sampai kejalan (Aspal),” kata Fajarman. Selasa (17/5/2022)

Baca juga :  Bupati Mashuri Tunjuk Masyuri Untuk Lanjutkan Pembacaan Tanggapan Pemerintah Terhadap Pandangan Fraksi Dewan