Belum adanya tersangka dalam kasus ini, Kasi Pidsus, Arliansyah berdalih karena hasil penyelidikan belum lengkap.

Sementara itu Kasi Intel, Taufik menambahkan, dalam penanganan kasus Kepala Desa, pihaknya sangat berhati-hati, karena menyangkut banyak orang.

“Karena memang dalam penanganan kades ini, kita perlu kehati-hatian, karena menyangkut banyak orang. dan teman-teman disini saat ini masih melakukan pendalaman, serta mengumpulkan bukti-bukti,” terangnya.

Akan tetapi, dengan dipecatnya Doni Espa oleh Bupati sebagai Kades diakui Kasi Pidsus, bahwa itu akan dijadikan bukti tambahan, karena secara administrasi yang bersangkutan terbukti melanggar aturan.

Seperti diketahui, sebagai terlapor Doni Espa yang waktu itu masih menjabat Kades Koto Renah, diduga melakukan korupsi Dana Desa dengan jumlah sekitar Rp 1.4 Miliar. (Supmedi)

Baca juga :  Status Tersangka Nurhayati Dicabut, Kasus Saripudin Berlanjut