Kemudian pada persetubuhan kedua oleh pelaku, korban juga mengeluh sakit dibagian kelaminnya, sang ibu juga tak menghiraukannya. Hingga persetubuhan ketiga kalinya, korban menceritakan perbuatan ayah tiri kepada ibunya.

“Awalnya kepada Sang ibu, pelaku tak mengakui perbuatannya, sampai kita melakukan pemeriksaan, baru pelaku mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi anak tirinya,” ujar Kapolres.

Ditanya, soal kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut? “Masih kita dalami ya, karena kondisi korban masih trauma, belum bisa kita ambil keterangannya,” kata Kapolres dibenarkan Kasar Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 tentang undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

“Karena korbannya anak dibawah umur, hukumannya 20 tahun. Saya sampaikan pembelajaran hukum, karena ekploitasi anak hukumannya cukup berat, meskipun si anak yang ngajak, maka sebelum sampai ke situ lihat dulu KTP nya, kalau masih dibawah umur jangan,” pungkasnya. (Supmedi)

Baca juga :  Tantangan Perumda Tirta Merangin, Karena Sumber Air Baku yang Keruh Sehingga Biaya Operasional Meningkat Drastis