Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 50.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tahun 2023 terhadap tiga SKPD di Kabupaten OKI, yaitu Dinas PUPR, Dinas PRKP, dan BPBD, menemukan adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada Belanja Modal JJJ.

Temuan ini mengungkap fakta mengejutkan, di mana pelaksanaan proyek pembangunan di tiga SKPD tersebut di duga tidak sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Ini menunjukkan bahwa oknum pejabat di OKI telah mengabaikan kepentingan rakyat demi keuntungan pribadi. Terdapat 48 paket pekerjaan dengan total nilai Rp 4.833.730.385,15 yang mengalami kekurangan volume, dan 22 paket pekerjaan dengan total nilai Rp 4.997.363.913,13 yang mengalami ketidaksesuaian spesifikasi.

Rinciannya adalah:

  • Dinas PUPR: 38 paket pekerjaan dengan nilai Rp 4.609.003.195,14 mengalami kekurangan volume.
  • Dinas PRKP: 9 paket pekerjaan dengan nilai Rp 129.866.784,30 mengalami kekurangan volume.
  • BPBD: 1 paket pekerjaan dengan nilai Rp 94.860.405,71 mengalami kekurangan volume.

Belanja Modal JJJ merupakan dana yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten OKI. Temuan BPK RI ini menunjukkan bahwa dana tersebut tidak digunakan secara efektif dan efisien.

Baca juga :  VIRAL DI MEDSOS KEJADIAN KEBAKARAN ARUS TEGANGAN TINGGI DEPAN MAPOLSEK PEDAMARAN.

Berikut adalah beberapa contoh kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi yang ditemukan di Dinas PUPR:

  • Peningkatan Jalan Talang Jaya – Cengal: Proyek ini seharusnya memiliki panjang 1.995.500.000,00 meter, namun faktanya hanya terbangun 1.172.044.155,12 meter. Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 823.455.844,88.
  • Peningkatan Jalan Desa Cengal: Proyek ini seharusnya memiliki panjang 997.300.000,00 meter, namun faktanya hanya terbangun 667.300.000,00 meter. Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 330.000.000,00.
  • Peningkatan Jalan Lebung Batang – Lubuk Batang: Proyek ini seharusnya memiliki panjang 1.980.000.000,00 meter, namun faktanya hanya terbangun 1.161.026.746,00 meter. Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 818.973.254,00.
  • Peningkatan Jalan Catur Tunggal – 1: Proyek ini seharusnya memiliki panjang 1.180.764.000,00 meter, namun faktanya hanya terbangun 593.111.259,52 meter. Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 587.652.740,48.
  • Peningkatan Jalan Catur Tunggal – 2: Proyek ini seharusnya memiliki panjang 1.890.000.000,00 meter, namun faktanya hanya terbangun 998.250.000,00 meter. Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 891.750.000,00.
  • Peningkatan Jalan SP. Sumber Hidup – Kayu Labu: Proyek ini seharusnya memiliki panjang 2.174.293.000,00 meter, namun faktanya hanya terbangun 330.580.001,60 meter. Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.843.712.998,40.
  • Peningkatan Jalan Desa Toman Kec. Tulung Selapan: Proyek ini seharusnya memiliki panjang 894.800.000,00 meter, namun faktanya hanya terbangun 86.448.150,82 meter. Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 808.351.849,18.
Baca juga :  Pimpin Forum (TJSL- BU) OKI, Sutomo Siap Tancap Gas Kolaborasi Pemda

Temuan ini mengundang kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM) Yovie Meitaha.

“Kami mengecam keras temuan BPK RI atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada Belanja Modal JJJ di tiga SKPD di Kabupaten OKI. Ini adalah bukti nyata dari ketidakprofesionalan dan ketidakpedulian para oknum pejabat yang mengabaikan kepentingan rakyat demi keuntungan pribadi,” ujar Yovie Meitaha, Minggu/28/juli/2024.pukul 13:30 WIB Di kediamannya Ogan Ilir (OI)