Majelis pemeriksa juga memutuskan tidak ditemukan dugaan pelanggaran administratif Pemilu terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme pemungutan dan penghitungan suara TPS 04 Desa Muara Delang Kecamatan Tabir Selatan tersebut.
“Pelapor tidak bisa membuktikan pengelembungan suara yang terjadi di TPS 04 Desa Muara Delang dan tidak ada bukti terkait adanya indikasi pengelembungan suara pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang terjadi di TPS Muara Delang,” sebut Himun.
Dilanjutkan Himun, Bawaslu Merangin juga memberikan waktu koreksi kepada pihak pelapor dan terlapor selama tiga hari sejak dibacakannya putusan tersebut.
“Koreksi ini bisa dari pelapor maupun terlapor. Koreksi ini bisa dilakukan di Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten Merangin,” terang Himun.
Sementara itu terpisah, pihak pelapor, Toni Irawan usai sidang putusan mengaku, tetap menghormati hasil putusan majelis pemeriksa yakni Bawaslu Kabupaten Merangin.
“Kemudian terkait koreksi yang diberikan bawaslu selama 3 hari, yang jelas kita masih menunggu keputusan dan instruksi dari DPD PDI Provinsi Jambi atas keputusan ini, dan apa langkah selanjutnya. Yang jelas pada sidang ini sama – sama kita lihat dan terbukti adanya pelanggaran tindak pidana yang dilakukan sesuai yang kita laporkan,” singkat Toni yang juga diketahui seorang advokat.
Untuk diketahui, perkara ini Teregister dengan nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/05.06/III/2024. Pada tanggal 20 Maret 2024 yang dilaporkan oleh DPD PDI Provinsi Jambi, atas nama Ari Permata. (*)
penulis : Supmedi

Leave a Reply