Selayang.id, MERANGIN – Bawaslu Merangin telah menyelesaikan seluruh agenda sidang pemeriksaan pelanggaran administratif Pemilu 2024. Hasil keputusannya menyebutkan bahwa tak ada pelanggaran administratif pemilu di kabupaten Merangin.
Hal itu berdasarkan keputusan majelis pemeriksa, yang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin, Himun Zuhri dan Anggota Bawaslu Merangin sebagai anggota Majelis pemeriksa.
Sidang putusan terkait laporan DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi ini dilaksanakan pada Selasa (26/3/2024) siang, bertempat diruang sidang Bawaslu Merangin.
Dalam amar putusan Bawaslu Merangin, bahwa tidak ditemukan pelanggaran administratif Pemilu terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme pemungutan dan penghitungan suara di TPS 16 Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Tabir, TPS 01 Kelurahan Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir dan TPS 04 Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan.
“Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Himun Zuhri ketika membacakan putusan.
Hanya saja Bawaslu Kabupaten Merangin menemukan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu, berupa perbuatan menggunakan hak pilih atau memilih lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih yang dilakukan oleh warga berinisial HHP yang juga merupakan anggota KPPS TPS 01 Kelurahan Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir.
“Ditemukan Fakta bahwa yang bersangkutan terbukti memberikan suara lebih dari satu kali,” ungkap Himun Zuhri.
Kemudian terkait laporan yang menyampaikan di TPS 04 Desa Muara Delang Kecamatan Tabir Selatan, pelapor menduga bahwa telah terjadi penggelembungan suara.
Majelis pemeriksa juga memutuskan tidak ditemukan dugaan pelanggaran administratif Pemilu terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme pemungutan dan penghitungan suara TPS 04 Desa Muara Delang Kecamatan Tabir Selatan tersebut.
“Pelapor tidak bisa membuktikan pengelembungan suara yang terjadi di TPS 04 Desa Muara Delang dan tidak ada bukti terkait adanya indikasi pengelembungan suara pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang terjadi di TPS Muara Delang,” sebut Himun.
Dilanjutkan Himun, Bawaslu Merangin juga memberikan waktu koreksi kepada pihak pelapor dan terlapor selama tiga hari sejak dibacakannya putusan tersebut.
“Koreksi ini bisa dari pelapor maupun terlapor. Koreksi ini bisa dilakukan di Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten Merangin,” terang Himun.
Sementara itu terpisah, pihak pelapor, Toni Irawan usai sidang putusan mengaku, tetap menghormati hasil putusan majelis pemeriksa yakni Bawaslu Kabupaten Merangin.
“Kemudian terkait koreksi yang diberikan bawaslu selama 3 hari, yang jelas kita masih menunggu keputusan dan instruksi dari DPD PDI Provinsi Jambi atas keputusan ini, dan apa langkah selanjutnya. Yang jelas pada sidang ini sama – sama kita lihat dan terbukti adanya pelanggaran tindak pidana yang dilakukan sesuai yang kita laporkan,” singkat Toni yang juga diketahui seorang advokat.
Untuk diketahui, perkara ini Teregister dengan nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/05.06/III/2024. Pada tanggal 20 Maret 2024 yang dilaporkan oleh DPD PDI Provinsi Jambi, atas nama Ari Permata. (*)
penulis : Supmedi