Lalu kesimpulan oleh terlapor dua, bahwa benar-benar tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan memilih lebih dari satu kali. “kami merasa dibohongi oleh yang bersangkutan,” ujar juru bicara terlapor dua.
Terlapor satu (KPPS TPS 16juga menyampaikan bahwa, bahwa terlapor tidak mengetahui pemilih yang bersangkutan memilih lebih dari satu kali.
Dan terlapor juga membantah telah lalai menjalankan tugas seperti disampaikan pihak pelapor dalam persidangan. Karena terlapor telah melaksanakan tugas sesuai prosedur, mekanisme dan tata cara pemungutan suara.
Selanjutnya kesimpulan terlapor empat, meminta pelapor mencabut laporannya terhadap mereka, karena tidak ada kesalahan yang mengarah kepada mereka. Bahwa secara berjenjang setelah KPPS itu adalah PPS Kelurahan/Desa.
Majelis meminta kesimpulan tertulis baik dari pelapor maupun terlapor, agar disampaikan kepada Bawaslu pada Minggu (24/3/2024) besok siang pukul 14.00 WIB.
Kemudian, sidang pemeriksaan pelanggaran administratif ini tinggal menyisakan satu agenda lagi, yakni pembacaan putusan. Bawaslu Merangin akan kembali mengundang pelapor dan terlapor untuk hadir dalam sidang tersebut.
Untuk diketahui, terlapor satu yaitu KPPS TPS 16 Dusun Baru Tabir, terlapor dua yaitu KPPS TPS 01 Kelurahan Rantau Panjang Tabir, terlapor tiga yaitu , KPPS 04 Desa Muara Delang Kecamatan Tabir Selatan dan terlapor empat yaitu PPK Tabir.
Sebelumnya, dugaan pelanggaran administratif ini dilaporkan oleh DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi kepada Bawaslu Provinsi Jambi, karena locus kejadianya di Kabupaten Merangin maka pelaksanaan sidang pemeriksaan-nya dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Merangin. (Supmedi)

Leave a Reply