Selayang.id, MERANGIN – Hari ini, Sabtu (23/3/2024) Bawaslu Merangin kembali menggelar sidang lanjutan terhadap pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024.
Pada hari kedua sidang ini, Bawaslu menyelesaikan beberapa agenda, yakni agenda pembacaan laporan dari pelapor dan penyampaian jawaban dari terlapor, yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam pembacaan materi laporannya, pelapor menyampaikan bahwa adanya dugaan pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, yakni di TPS 01 Kelurahan Rantau Panjang Tabir dan TPS 016 Dusun Baru Tabir.
Sedangkan, di TPS 04 Desa Muara Delang Kecamatan Tabir Selatan, disini pelapor menduga bahwa telah terjadi penggelembungan suara. Hanya saja terlapor tak hadir dalam sidang.
Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 WIB sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian, yaitu mendengarkan keterangan saksi dan pengumpulan alat bukti.
Berdasarkan pantauan media ini di ruang sidang, dalam persidangan diketahui bahwa ada pemilih yang diduga memiliki KTP lebih dari satu, sehingga yang bersangkutan bisa menggunakan hak pilih lebih dari satu TPS (TPS 01 Kelurahan Rantau Panjang Tabir dan TPS 016 Dusun Baru Tabir).
Terlapor membatah disebut lalai oleh kuasa hukum pelapor, bahwa terlapor sudah mengecek administrasi kependudukan yang bersangkutan, karena pemilih bisa menunjukkan KTP-elektronik nya dan memenuhi syarat sebagai pemilih sehingga mengguna hak pilih di dua TPS tersebut.
Kemudian sebelum Ketua Majelis pemeriksa, Himun Zuhri menutup sidang, meminta baik kepada pihak pelapor maupun terlapor menyampaikan kesimpulan, yang mana masing-masing kesimpulan tersebut secara tertulis dikumpulkan kepada majelis.
Kesimpulan dari kuasa hukum pelapor, bahwa benar telah terjadi pelanggaran administratif pemilu di TPS 01 dan 016 Kecamatan Tabir, karena terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.

Leave a Reply