Selayang.id, MERANGIN – Hari ini, Sabtu (23/3/2024) Bawaslu Merangin kembali menggelar sidang lanjutan terhadap pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024.
Pada hari kedua sidang ini, Bawaslu menyelesaikan beberapa agenda, yakni agenda pembacaan laporan dari pelapor dan penyampaian jawaban dari terlapor, yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam pembacaan materi laporannya, pelapor menyampaikan bahwa adanya dugaan pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, yakni di TPS 01 Kelurahan Rantau Panjang Tabir dan TPS 016 Dusun Baru Tabir.
Sedangkan, di TPS 04 Desa Muara Delang Kecamatan Tabir Selatan, disini pelapor menduga bahwa telah terjadi penggelembungan suara. Hanya saja terlapor tak hadir dalam sidang.
Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 WIB sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian, yaitu mendengarkan keterangan saksi dan pengumpulan alat bukti.
Berdasarkan pantauan media ini di ruang sidang, dalam persidangan diketahui bahwa ada pemilih yang diduga memiliki KTP lebih dari satu, sehingga yang bersangkutan bisa menggunakan hak pilih lebih dari satu TPS (TPS 01 Kelurahan Rantau Panjang Tabir dan TPS 016 Dusun Baru Tabir).
Terlapor membatah disebut lalai oleh kuasa hukum pelapor, bahwa terlapor sudah mengecek administrasi kependudukan yang bersangkutan, karena pemilih bisa menunjukkan KTP-elektronik nya dan memenuhi syarat sebagai pemilih sehingga mengguna hak pilih di dua TPS tersebut.
Kemudian sebelum Ketua Majelis pemeriksa, Himun Zuhri menutup sidang, meminta baik kepada pihak pelapor maupun terlapor menyampaikan kesimpulan, yang mana masing-masing kesimpulan tersebut secara tertulis dikumpulkan kepada majelis.
Kesimpulan dari kuasa hukum pelapor, bahwa benar telah terjadi pelanggaran administratif pemilu di TPS 01 dan 016 Kecamatan Tabir, karena terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.
Lalu kesimpulan oleh terlapor dua, bahwa benar-benar tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan memilih lebih dari satu kali. “kami merasa dibohongi oleh yang bersangkutan,” ujar juru bicara terlapor dua.
Terlapor satu (KPPS TPS 16juga menyampaikan bahwa, bahwa terlapor tidak mengetahui pemilih yang bersangkutan memilih lebih dari satu kali.
Dan terlapor juga membantah telah lalai menjalankan tugas seperti disampaikan pihak pelapor dalam persidangan. Karena terlapor telah melaksanakan tugas sesuai prosedur, mekanisme dan tata cara pemungutan suara.
Selanjutnya kesimpulan terlapor empat, meminta pelapor mencabut laporannya terhadap mereka, karena tidak ada kesalahan yang mengarah kepada mereka. Bahwa secara berjenjang setelah KPPS itu adalah PPS Kelurahan/Desa.
Majelis meminta kesimpulan tertulis baik dari pelapor maupun terlapor, agar disampaikan kepada Bawaslu pada Minggu (24/3/2024) besok siang pukul 14.00 WIB.
Kemudian, sidang pemeriksaan pelanggaran administratif ini tinggal menyisakan satu agenda lagi, yakni pembacaan putusan. Bawaslu Merangin akan kembali mengundang pelapor dan terlapor untuk hadir dalam sidang tersebut.
Untuk diketahui, terlapor satu yaitu KPPS TPS 16 Dusun Baru Tabir, terlapor dua yaitu KPPS TPS 01 Kelurahan Rantau Panjang Tabir, terlapor tiga yaitu , KPPS 04 Desa Muara Delang Kecamatan Tabir Selatan dan terlapor empat yaitu PPK Tabir.
Sebelumnya, dugaan pelanggaran administratif ini dilaporkan oleh DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi kepada Bawaslu Provinsi Jambi, karena locus kejadianya di Kabupaten Merangin maka pelaksanaan sidang pemeriksaan-nya dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Merangin. (Supmedi)