Selayang,id, MERANGIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dipimpin langsung oleh ketua Bawaslu Merangin, Himun Zuhri, beserta 4 anggota lainnya mengawasi kegiatan kampanye terbuka partai Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di Kecamatan Tabir Lintas, Minggu (17/12/2023).

Selain Itu, pada kegiatan Kampanye tersebut Bawaslu Merangin juga didampingi Pengawas Pemilu Kecamatan dan Kelurahan/ Desa se-Kecamatan Tabir Lintas.

Himun Zuhri menyampaikan, ada beberapa kegiatan kampanye di hari ini yang sama, tapi pihaknya lebih memfokuskan pengawasan kampanye PKN, karena melakukan pertemuan terbuka.

“Selain melakukan pengawasan kita juga sebelumnya menemui beberapa kekeliruan pada kampanye yang diajukan partai PKN, hal ini berdasarkan tembusan pemberitahuan melalui STTP yang masuk. Jadi dalam surat pemberitahuan itu dilakukan di lapangan, maka kita sarankan diruangan tertutup karena bentuknya hanya kampanye terbatas,” terang Himun.

Karena lanjut Himun, Kampanye pertemuan terbatas merupakan salah satu jenis kampanye yang dilakukan secara terbatas dengan jumlah anggota yang sudah ditentukan .

Kampanye pertemuan terbatas secara lebih lanjut diatur dalam Pasal 29, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye Pemilu.

Baca juga :  Bawaslu Ajak Kades dan Lurah di Kabupaten Merangin Menjaga Netralitas Pada Pemilihan Serentak 2024

“Ada sejumlah ketentuan dalam kampanye terbatas sesuai pasal 29 dan pasal 30, yaitu: Lokasi Peserta Pemilu dapat melaksanakan pertemuan terbatas. Pertemuan terbatas dapat dilaksanakan di dalam ruangan atau di gedung tertutup,” jelas Himun.