“Intinya kita memastikan, kegiatan ini berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku, karena saat ini merupakan tahapan kampanye,” terang Jaril.

Pada tahapan kampanye ini, Jaril ingatkan partai politik peserta pemilu 2024 patuhi aturan dan larangan kampanye. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat berakibat pada sanksi administratif hingga sanksi pidana pemilu.

“Pada masa kampanye ini, peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu dipersilahkan untuk meyakinkan pemilih mengenai visi, misi, dan program yang diusung,” ujarnya.

Namun demikian, ada sejumlah hal yang dilarang dilakukan peserta pemilu selama masa kampanye. Misalnya menghina suku, agama, ras, antar golongan (SARA) peserta lain. Lalu, menghasut, mengadu domba, dan mengganggu ketertiban umum juga dilarang dalam kampanye. (Supmedi)

Baca juga :  Pj. Gubernur Berikan Pengarahan Persiapan Pelaksanan PSU