Selain itu, pemilih di TPS khusus Lapas Bangko juga berbeda dengan pemilih di TPS reguler, meskipun pemilih terdaftar dalam DPT, namun ada pemilih yang tidak menerima lima surat suara, karena tetap berdasarkan administrasi kependudukan pemilih yang bersangkutan.

“Jika ada KTP pemilih yang bersangkutan berada diluar Dapil nya, maka mereka tidak mendapat semua surat suara Pemilu, atau pemilih tersebut sama statusnya dengan pemilih DPTb,” tambahnya.
Pantauan dilapangan, selain Ketua Bawaslu Merangin, pengawasan Putungra di TPS khusus Lapas Bangko juga dihadiri oleh anggota Bawaslu Merangin lainnya, yakni Kordiv SDMO, Zamharil, Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas, Nur Anisah, dan Kordiv Hukum Penyelesaian Sengketa, NB Noverminda. (Supmedi)
Halaman

Leave a Reply