Selayang.id, MERANGIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin menggelar kegiatan pelatihan fasilitator saksi, bagi saksi Partai Politik Peserta Pemilu, saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan saksi Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Acara yang berlangsung selama dua hari itu, dilaksanakan di Merangin Hotel Syari’ah dari 25 Desember hingga 26 Desember 2023.
Bawaslu Merangin mengundang perwakilan Partai Politik peserta Pemilu dan perwakilan tim sukses pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu tahun 2024, dan anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Merangin.
Ketua Bawaslu Merangin, Himun Zuhri yang dikonfirmasi mengatakan, sesuai yang diamanatkan pasal 351 ayat (8) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Tujuan utamanya adalah mewujudkan upaya pencegahan pelanggaran dari sisi peserta pemilu. Bawaslu menilai perwakilan peserta pemilu termasuk saksi di TPS yang mendapatkan mandat bertugas, memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berjalan jujur, adil yang sesuai peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply