“Apa -apa yang kita tidak tahu hal atau pelanggaran pemilukada serentak maka kita bertanya di saat ini. Ada narasumber sesuai bidangnya,” sambungnya.

Sementara Ketua Bawaslu Batanghari M Kasfun menyampaikan bahwa tujuan utama digelarnya sosialisasi tersebut untuk memberikan pengetahuan kepada seluruh kades serta lurah se Kabupaten Batanghari. Mereka harus tahu apa -apa saja yang tidak boleh diperbuat atau yang melanggar hukum pidana dalam pilkada.
Harapan kami dari bawaslu kabupaten setelah giat sosialisasi ini maka kades dan lurah se Kabupaten Batanghari bisa memberikan edukasi kepada masyarakatnya di wilayah kerja masing masing. Sosialisasikan kembali kepada warga pemilih, apa -apa yang tidak boleh dilakukan oleh pemilih yang bisa melanggar pasal-pasal atau regulasi dari pemilihan itu sendiri,” katanya.

Kasfun juga memberikan contoh pemilih yang melanggar hukum pidana pilkada, yakni mencoblos dua kali di tempat pemungutan suara (TPS).

“Banyak lagi pelanggaran-pelanggaran lainnya, yang harus dipahami pemilih,” pungkasnya.(*)

Baca juga :  Berbagi Pengalaman dan Pengetahuan,IR.H.Surya Atma Wijaya Bersilahturahmi degan penyuluh Pertanian DiKec.Pemayung