Bawaslu Batanghari Libatkan Kades dan Lurah, Cegah Pelanggaran Tindak Pidana Pilkada

Bawaslu Kabupaten Batanghari mengadakan sosialisasi peraturan dan penanganan tindak pidana pada pemilihan gubernur/wakil dan bupati/wakil tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Batanghari ini berlangsung di Aula Balai Guru Penggerak Muarabulian, Kamis (12/9/2024).
Mereka mengundang para kepala desa (kades) dan lurah se Kabupaten Batanghari dengan total 124 peserta. Sebab Kabupaten Batanghari memiliki 110 desa dan 14 kelurahan.

Kepala Divisi P3S Bawaslu Batanghari, Absor membuka secara resmi sosialisasi tersebut. Ia mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan agar dalam menghadapi Pilkada serentak, masyarakat tidak melakukan pelanggaran atau berbuat tindak pidana. Karena pelanggaran yang terjadi dapat diproses sesuai aturan hingga selesai.

Lewat kegiatan ini juga, ia berharap agar masyarakat bisa mengetahui bagaimana cara melakukan pelaporan terhadap dugaan pelanggaran pidana dan pelanggaran pilkada lainnya serta mengetahui proses penanganannya.

“Sosialisasi ini sangat berguna dan penting sekali, terkait tindak pidana dalam pilkada. Yang dimana beberapa bulan lagi kita akan laksanakan,” ujar Absor.

“Apa -apa yang kita tidak tahu hal atau pelanggaran pemilukada serentak maka kita bertanya di saat ini. Ada narasumber sesuai bidangnya,” sambungnya.

Sementara Ketua Bawaslu Batanghari M Kasfun menyampaikan bahwa tujuan utama digelarnya sosialisasi tersebut untuk memberikan pengetahuan kepada seluruh kades serta lurah se Kabupaten Batanghari. Mereka harus tahu apa -apa saja yang tidak boleh diperbuat atau yang melanggar hukum pidana dalam pilkada.
Harapan kami dari bawaslu kabupaten setelah giat sosialisasi ini maka kades dan lurah se Kabupaten Batanghari bisa memberikan edukasi kepada masyarakatnya di wilayah kerja masing masing. Sosialisasikan kembali kepada warga pemilih, apa -apa yang tidak boleh dilakukan oleh pemilih yang bisa melanggar pasal-pasal atau regulasi dari pemilihan itu sendiri,” katanya.

Kasfun juga memberikan contoh pemilih yang melanggar hukum pidana pilkada, yakni mencoblos dua kali di tempat pemungutan suara (TPS).

“Banyak lagi pelanggaran-pelanggaran lainnya, yang harus dipahami pemilih,” pungkasnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *