“Karena sesuai aturan, bagi Kades dan Lurah yang ditemukan tidak netral diancam kurungan penjara minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan,” tambahnya.

Tampak hadir Pada kegiatan tersebut Pj Bupati Merangin, Jangcik Mohza, perwakilan Kejari Merangin, perwakilan Polres Merangin dan perwakilan Kodim 0420/Sarko serta undangan lainnya.

Pj Bupati Merangin, Jangcik Mohza dalam arahannya mengajak para Kades dan Lurah se-Kabupaten Merangin untuk sama-sama menjaga netralitas.

“Selain menjaga netralitas, saya juga minta kades agar cepat menyampaikan informasi jika terjadi bencana alam seperti banjir dan longsor di wilayahnya masing-masing,” ujar Pj Bupati.

Hadir juga anggota Bawaslu Merangin, Koordinator Divisi penanganan pelanggaran data dan informasi, Ibnu Jaril, Koordinator divisi SDM, Zamharil dan Koordinator divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, NB Noverminda. (Supmedi)

Baca juga :  Bawaslu Merangin Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Melakukan Penertiban APK dan BK