Selanjutnya pihak OPD agar berkomunikasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Jambi, dan dalam waktu satu minggu agar segera melaporkan kepada Bapemperda .
Dalam kesempatan yang sama Bapemperda yang mempunya tugas melakukan evaluasi terhadap pembahasan ranperda, dan menekankan kepada pengusul perda yang saat ini pembahasan sedang berjalan, untuk lebih pro aktif ikut pembahasan.(Dri)
Halaman

Leave a Reply