” Jumlah keseluruhan sertifikat tanah aset pemerintah daerah sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 yang telah diselesaikan yakni sebanyak 540 persil,” imbuhnya.
Dari ribuan persil tanah milik pemerintah daerah, disebutnya lagi, terdiri dari tanah jalan Kabupaten, tanah jalan lingkungan dan tanah serta bangunan.
Untuk lokasi yang telah disertifikatkan itu tersebar di seluruh 8 kecamatan. Yang akan di prioritaskan itu seperti sekolahan, perkantoran dan jalan yang telah di ukur pada tahun 2020 dan 2022.
” Pihak kami terus meningkatkan dan juga mengintensifikasikan jalinan kerja sama dengan pihak dari ATR BPN setempat. Karena pihak ATR merupakan rekan kerja dalam pengukuran dan juga pembuatan sertifikat tanah milik pemerintah daerah,” ungkapnya.

Leave a Reply