Ia meminta, Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi segera menindaklanjuti dan memproses laporan Badko HMI Jambi yang dilayangkan hari ini. Dan pihaknya akan memantau perkembangan proses ini.
“Kita meminta Propam Polda segera proses oknum-oknum polisi yang bertindak refresif tersebut dan Badko akan pantau proses ini,” pungkas Nanda.
Sebelumnya, Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan Pembubaran paksa dilakukan karena massa aksi telah diberi peringatan karena melewati batas waktu yakni pukul 18.00 Wib.
Dan terhadap tujuh mahasiswa yang diamankan hanya diminta keterangan lalu di pulangkan dan tidak dilakukan penahanan. Terhadap tindakan oknum anggotanya jika ada yang melanggar ia minta dilaporkan.
“Silahkan dilaporkan, dan kami siap menindaklanjutinya,” ujar Kapolres Merangin beberapa waktu lalu. (sup)

Leave a Reply