Pemerintah Kota Jambi menerima audiensi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), bertempat di Ruang Rapat Bappeda Kota Jambi pada Jumat pagi (9/6). Hadir representasi KPAI, Drs. Kawiyan, M.I.Kom dan mewakili Pemkot Jambi, Sekda Kota Jambi, Drs. H. A. Ridwan, M.Si.


Kawiyan ungkapkan bahwa KPAI mengapresiasi langkah Pemkot Jambi untuk mencabut laporan terhadap anak SFA dan menempuh langkah Restorative Justice sebagai solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan hukum tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah Pemkot Jambi mencabut laporan polisi dalam permasalahan anak SFA dan mengedepankan Restorative Justice sebagai solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan hukum bagi anak SFA,” ujar Kawiyan


KPAI, menurut Kawiyan, meminta Pemkot Jambi untuk memberikan bimbingan dan pendampingan lanjutan kepada anak SFA agar kondisi psikis dan mentalnya tidak terganggu akibat permasalahan ini.
Pendampingan diharapkan dilakukan oleh psikolog independent yang ditunjuk oleh Pemkot Jambi kepada anak SFA, agar kondisi psikisnya segera pulih dan dapat menjalankan perannya sebagai anak sebagaimana mestinya.

Baca juga :  Gubernur Al Haris: Program Intercroping Padi Gogo dan Kelapa Sawit Tingkatkan Ketahanan Pangan