JAMBI – Menjelang Pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang, para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mundur dari jabatannya.
Hal tersebut dikatakan oleh Mochammad Farisi selaku Ketua Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi (Kopipede) Provinsi Jambi, Sabtu (1/6/2025).
Farisi menyebutkan, bagi ASN yang ingin maju, tentu saja konsekuesinya mereka harus mengundurkan diri, tak ada pilihan lain selain itu, karena mereka dituntut secara profesional, menentukan pilihan untuk mengundurkan diri dari posisinya sebagai ASN sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada, di mana disebutkan dalam Pasal 56 dan 59 ayat 3 bahwa, Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati atau walikota, dan wakil bupati wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon, kecuali bupati yang ingin ikut pilkada di wajibkan cuti saja,” ujar Mochammad Farisi saat dihubungi melalui via WhatsApp, sabtu (1/5/2024).

Leave a Reply