Selayang.id, Merangin — Aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin diduga dirusak oleh pihak swasta. Tak tinggal diam, Pemkab Merangin pilih tempuh jalur hukum.

Dengan telah melaporkan dugaan pengrusakan aset tersebut, Pemkab Merangin mulai menampakkan sikap tegas, agar tidak ada lagi aset Pemda yang dirusak oleh pihak swasta.

Terkait laporan itu dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Hendri Maidalef. Dikatakan Sekda, bahwa atas nama Pemkab pihaknya resmi mengadukan kasus pengrusakan aset berupa turap tersebut.

Turap dengan panjang sekitar 12 meter yang dilapisi keramik dengan motif Geopark itu berada dipinggir jalan Lintas Sumatera Kelurahan Dusun Bangko tepatnya di dekat kantor DPD PKS Merangin.

Baca juga :  Merangin Vs Tebo di Final Piala Gubenur 2025. Jangcik Mohza : Kita Optimis Boyong Kembali Piala Gubernur Cup