Selayang.id, Jambi– Banjir di Kota Jambi pada akhir tahun 2020 lalu, mendapatkan sorotan dari anggota DPRD Kota Jambi, Abdullah Thaif. “Ada Perda yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Apalagi sekarang ada UU Omnibuslaw yang di antaranya mengatur ketenaga kerjaan, ini perlu diperhatikan. Termasuk mengenai banjir, Perda Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) kita begitu lambat,” ungkapnya.Kamis (22/2).


Dia juga meminta, agar Pemkot Jambi berhenti menerbitkan izin pembangunan yang diduga berada di area resapan air oleh para pengusaha. “Bukan maksud kami menghalangi investasi.

Tapi sesegera mungkin buat Perda RDTR kita, agar terfokus terhadap dearah-daerahkawasan bebas banjir. Kami meminta Pemkot segera menyelesaikannya, semoga ini menjadi perhatian,” pintanya.

Baca juga :  Produktif Masa Pandemi, Pemkot Jambi Sukses Gelar Gowes Virtual