Selayang.id, Jambi– Banjir di Kota Jambi pada akhir tahun 2020 lalu, mendapatkan sorotan dari anggota DPRD Kota Jambi, Abdullah Thaif. “Ada Perda yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Apalagi sekarang ada UU Omnibuslaw yang di antaranya mengatur ketenaga kerjaan, ini perlu diperhatikan. Termasuk mengenai banjir, Perda Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) kita begitu lambat,” ungkapnya.Kamis (22/2).
Dia juga meminta, agar Pemkot Jambi berhenti menerbitkan izin pembangunan yang diduga berada di area resapan air oleh para pengusaha. “Bukan maksud kami menghalangi investasi.
Tapi sesegera mungkin buat Perda RDTR kita, agar terfokus terhadap dearah-daerahkawasan bebas banjir. Kami meminta Pemkot segera menyelesaikannya, semoga ini menjadi perhatian,” pintanya.
Sementara itu, Wakil Walikota Jambi Maulana mengatakan Perda RDTR tersebut masih dalam revisi. Sehingga belum dapat diusulkan. Selain itu, pihaknya juga masih melakukan mapping terkait wilayah-wilayah resapan air dan lainny untuk nantinya diverifikasi Kementerian.
“Kita sudah berproses. Point-poin penting untuk revisinya sudah disiapkan. Karena memang saat ini ada perbedaan mencolok dari RDTR sebelumnya,” terang Maulana.
Adapaun yang dimaksudnya yakni, saat ini mapping dilakukan berbasis teknologi. Sementara sebelum-sebelumnya dilakukan secara manual. Sehingga memang perlu adanya beberapa revisi yang dilakukan.(Dri)