“Kejadian seperti ini jangan sampai terulang lagi di tempat lain dan kita mendukung program-program Bupati seperti ini, cepat tanggap, responsif”. Ungkap Yogi

Menurut Anggota DPRD Tanjab Barat ini, Apa yang di sampaikan Bupati saat Rapat Kordinasi itu benar adanya bentuk dugaan-dugaan yang di sampaikan sesuai apa yang di rekomendasikan pihaknya.


“Artinya apa yang di sampaikan pak Bupati kemarin itu benar dan kita mendukung dan membenarkan dimana Indikasi-Indikasi Perusahaan ini terlihat. Penyalahgunaan izin dan menghindari regulasi-regulasi yang ada”. Jelas Yogi

Di tambahkan Yogi, Perusahaan yang tidak memiliki izin jelas harus mengganti rugi atas kerusakan-kerusakan kebun masyarakat yang ada, mulai dari poko-poko Kelapa, poko-poko pinang dan tanaman tanaman lainnya yang mati.


“Kerusakan kebun masyarakat ya harus di ganti rugi artinya Kelapa,Pinang dan tanaman lainya yang mati harus di ganti”.Tutupnya.(Rie)

Baca juga :  Staf Ahli H. Ansori Buka Sekolah Lansia Tangguh S1 di Seberang Kota