Terkait hal ini Budi Yako mengatakan, kenaikan UMP 3,2 persen masih kategori wajar. “Menurut saya kenaikan 3,2 persen masih dalam kategori wajar, dari yang awalnya Rp. 2.943.121 menjadi Rp. 3.037.121. Karena kita juga harus memikirkan pengusaha jangan sampai terkesan memberatkan,” jelasnya, Sabtu (25/11)
“Jika UMP Jambi terlalu besar dan memberatkan Investor akan berdampak pada investasi di Provinsi Jambi,” tutupnya.(*)
Halaman

Leave a Reply