Atas temuan-temun BPK yang di sampaikan oleh tim Inspektorat, bahwa ada 31 OPD yang terdata masuk dalam temuan BPK untuk anggaran tahun 20223 yang lalu, dari 30 OPD, 10 OPD diantarnya belum menyelsaiakan temuan itu.

“Kami selaku Anggota Komisi 1 mitra dan Inspektorat minta kepada OPD yang bersangkutan harus segera menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut apa bila sudah masuk dalam LHP BPK,” tegasnya.

Menurutnya, secara aturan 60 hari sejak LHP BPK dikeluarkan OPD yang bersangkutan wajib menindak lanjuti hasil temuan tersebut. Agar anggaran tersebut bisa kembli dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat Jambi. “Atau menjadi Silpa,” ujarnya lagi.

Baca juga :  Ranperda Perubahan Perda RPJMD Provinsi Jambi disahkan Jadi Peraturan Daerah.