Untuk mencegah semakin meluasnya kegiatan peti tersebut, Pemkab bersama Pemerintah Provinsi Jambi dan juga Unsur Forkopimd. Saat ini mulai menggencarkan upaya pendekatan melalui sosialisasi dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penertiban serta penindakan.
Sebab aktivitas ilegal tersebut dinilai semakin merusak lingkungan. Dan mengakibatkan air sungai tercemar hingga berdampak buruk terhadap kesehatan warga..(Dayat)

Baca juga :  Kacabjari Muara Tembesi Hentikan Kasus Melalui Restoratif Of Justice Modus Pinjam Motor Tapi Jual Motor