Sementara itu, salah satu Aktivis Anti Korupsi di Sumsel, Aliaman SH menjelaskan, adanya permintaan pembuatan banner yang dilakukan oleh Kejari OKI kepada kepada sekolah semestinya tidak terjadi.

“Meski hanya permintaan untuk dibuatkan spanduk atau banner sebagaimana yang dimaksudnya kepada para kepala sekolah melalui Ketua MKKS Kabupaten OKI seharusnya itu tidak terjadi, meski hanya dengan dalih permintaan yang seyogyanya boleh dilakukan boleh juga tidak,” jelas Aliaman.

Aliaman mengungkapkan, fenomena adanya permintaan pembuatan spanduk yang dilakukan oleh Kejari OKI tersebut telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman dimaksud pasal 12B yaitu gratifikasi.

“Namun hal yang dilakukan atau dimintakan oleh oknum Kajari OKI tersebut telah bertentangan dengan Undang-undang sebagaimana yang dimaksud di penjelasan Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pasal 12B “Gratifikasi” adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya,”

Baca juga :  Pimpin Forum (TJSL- BU) OKI, Sutomo Siap Tancap Gas Kolaborasi Pemda

“Jangankan meminta, memberi saja secara cuma-cuma karena hubungan jabatan dari pejabat ke pejabat termasuk Korupsi dalam “Gratifikasi”, artinya dengan dalih apapun hal tersebut tidak dibenarkan,” ungkapnya.

Lanjut Aliaman, secara logika saja dan apa dasar oknum Kajari OKI meminta kepada para kepala sekolah untuk membuatkan banner yang tidak ada kaitannya dengan lembaga atau instansinya. Sebagai Aparat Penegak Hukum, semestinya Kajari OKI memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, khususnya masyarakat OKI tempat dianya bekerja dalam menegakkan hukum.

“Bukannya memberikan teladan yang baik, malah menurut saya, oknum Kajari OKI telah memberikan contoh yang buruk terhadap masyarakat. Sudah jelas dalam realisasi dana BOS atau lainnya tidak ada pos dana untuk kegiatan pada realisasi dana BOS untuk membuat banner untuk kegunaan lembaga atau instansi diluar kegiatan pendidikan yang dimaksud dalam kegiatan yang ditanggung oleh Dana BOS, jadi, sekali lagi kita menegaskan hentikan hal-hal yang demikian,”

“Jangan membebani pihak sekolah dalam hal perekrutan pegawai kejaksaan apapun dan dengan dalih apapun, apalagi dikemas dalam istilah mitra kejaksaan, karena hal tersebut sangat bertentangan dengan undang-undang mengenai tindak pidana korupsi dan itu sudah jelas dan tegas,” ujarnya.

Baca juga :  VIRAL DI MEDSOS KEJADIAN KEBAKARAN ARUS TEGANGAN TINGGI DEPAN MAPOLSEK PEDAMARAN.

Aliaman berharap, dengan adanya temuan permintaan oknum Kajari OKI kepada kepala sekolah yang minta bantu untuk dibuatkan banner sebagaimana yang dimaksud untuk informasi perekrutan kejaksaan kepada sekolah, dirinya meminta Jamwas, Kejati Sumsel maupun Kejagung RI untuk serius menyikapi perihal tersebut.

“Karena apa yang dilakukan oleh oknum Kajari OKI menurut saya ini sudah mengarah kepada indikasi tindak pidana korupsi, hal tersebut merupakan contoh yang tidak baik dan sebagai bentuk penolakan terhadap segala macam bentuk dan praktek-praktek korupsi, untuk itu kiranya Jamwas, Kejati Sumsel dan Kejagung RI kiranya segera memanggil Oknum Kajari OKI agar tidak berbuat seenaknya,” tandasnya.