Selayang.id, Jakarta – Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., kembali menerima penghargaan, kali ini Al Haris menerima Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman RI, yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

Provinsi Jambi Penghargaan Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) dengan jumlah nilai 89,62 dan berada di peringkat 7 secara nasional.
Penghargaan untuk Al Haris karena telah melakukan upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik. Penilaian dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi.

Hasil penilaian kepatuhan tahun 2022 ada 19 provinsi yang berada di zona hijau dan di pulau Sumatera sendiri Provinsi Jambi bersama 8 provinsi lainnya menempati zona hijau dalam Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, sedangkan zona kuning terdapat 13 provinsi dan zona merah ada 2 provinsi.

Pada tahun 2022, terdapat sejumlah 117 unit pelayanan dan 119 produk layanan provinsi yang dinilai penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dan ini merupakan acuan apakah pemerintah peduli dengan standar pelayanan publik yang telah ditetapkan dengan undang-undang.

Baca juga :  Harga Cabai Masih Tinggi, Gubernur Jambi Langsung Perintahkan Gelar Operasi pasar Cabai

Ditemui setelah acara, Al Haris memberikan apresiasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait karena telah bekerja dengan baik dan maksimal, sehingga penghargaan ini dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.