Menurut Al Haris, Pemerintah Provinsi Jambi sebenarnya menginginkan Herlambang tetap duduk sebagai Direktur RSUD Raden Mattaher akan tetapi aturan yang mengharuskan dirinya memilih.
“Rangkap status itu yang tidak boleh tapi saya masih menunggu balasan resmi dari BKN dan MenPAN,” ujarnya.

Ketika disinggung, kini Herlambang menggunakan jasa pengacara, Al Haris kaget. “Pakai pengacara ya. Wah, itu bayarnya mahal kan? Hebat juga ya Pak Herlambang ini!” tuturnya.
Mangkir
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman menyampaikan hingga saat ini Rektor Unja belum mengambil keputusan.

Soal pemberian surat yang berisikan dua pilihan ke Herlambang, Sudirman mengatakan jika sebenarnya itu tidak akan keluar jika Herlambang mau mengindahkan panggilan Sekda Provinsi Jambi. Ia mengaku sudah beberapa kali memanggil Herlambang untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, ia memilih mangkir.

Baca juga :  Pesan Sekda Kepada Jemaah Haji : Luruskan Niat, Jaga Kesehatan dan Selalu Kompak Dengan Rombongan