Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Surya Hadi menyatakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepala Daerah ini adalah tindak lanjut dari arahan untuk fokus pada UMKM dan juga membantu Kepala Daerah, baik itu Gubernur, Bupati atau Walikota dalam hal pembinaan aset daerah yang kebutuhan secara regulasi.

“Perbedaan aset daerah ini sama dengan aset instansi vertikal dan berdasarkan catatan, sering kami komunikasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada setiap daerah, dimana pemerintah daerah telah mendapatkan opini WTP laporan keuangan daerah namun masih banyak catatan-catatan tindak lanjuti, diantaranya adalah permasalahan aset,” kata Surya Hadi.

“Untuk UMKM, kami akan mendukung dari bisnis dan anggaran juga masalah pemasaran, khususnya konsen dalam membantu dari sisi penyediaan lahan dari aset-aset yang tidak digunakan untuk dieksekusi dan bisa kita pakai serta kedepannya bisa kita hibahkan.

Kita juga bisa membantu dalam program jika UMKM yang terjerat hutang piutang bisa dibantu dari sisi keringanan hutang, serta pada sisi pemasaran, melalui lelang yang bisa melalui virtual lelang ini bisa seluruh Indonesia untuk diikuti dengan proses bisnis yang baik dan benar,” jelas Surya Hadi.

Baca juga :  Tinjau Pasar Mitra Tani Dishanpan, Al Haris : Keberadaan PMT Jambi Bantu Masyarakat dan Petani