Al Haris mengungkapkan, dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, Pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10% pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi, dimana PI 10% adalah besaran maksimal 10% pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN.

Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10% memberikan banyak manfaat, antara lain memberikan keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah, selain itu juga dapat memberikan pengetahuan, pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai kontraktor, ungkap Al Haris.

Al Haris mengajak JMK untuk bersama mengawal semua program pemerintah terutama dalam mengatasi permasalahan angkutan batu bara. “Saya harap JMK turut membantu kami dalam membangun Provinsi Jambi, dan bantu mengawal kami agar jalan khusus angkutan batubara dapat terselesaikan dengan baik dan segera terwujud, karena dengan tersedianya jalan khusus batubara ini akan mengatasi permasalahan angkutan batubara di Provinsi Jambi,” tutup Al Haris.

Baca juga :  Pansus tuntaskan Kasus

Usman Ermulan selaku tokoh yang mengkoordinir JMK memberikan solusi alternatif untuk Pemerintah Provinsi Jambi terkait permasalahan batubara yaitu dengan memperbanyak stockpile di sepanjang aliran sungai untuk pembongkaran batubara tersebut, sehingga truk pengangkut batubara tersebut tidak terlalu jauh membawa batubara sampai ke pelabuhan Talang Duku.

“Adanya stockpile di sepanjang aliran sungai mempermudah dalam dalam pembongkaran batubara yang selanjutnya batubara yang dibongkar tersebut diangkut kembali oleh ponton melalui jalur sungai menuju Pelabuhan Talang Duku, karena memindahkan jalur transportasi lewat sungai mungkin jauh lebih murah biayanya dibandingkan dengan membuat jalan khusus,” jelas Usman Ermulan.