Karena memang, ada OPD yang tidak menganggarkan pembayaran pajak tersebut pada APBD awal. Hal itu juga diakui Bupati, kelalaian OPD bersangkutan tidak menganggarkan.
“Dari awal memang banyak yang tidak menganggarkan, ini juga kelalaian OPD yang tidak menganggarkan untuk bayar pajak, yang mana pajak ini adalah hak negara yang harus dipatuhi,” ungkap Bupati.
Terpisah, Kepala Samsat Merangin, Roni Paslah menanggapi dalih bupati Merangin, Mashuri yang mengatakan tak bayar pajak mobil dinas karena fisik mobil di luar daerah.
“Biar bagaimanapun, yang namanya nopol BH 1 F ya mobil jabatan bupati dan pajaknya menjadi tanggung jawab Pemkab Merangin, dan pajaknya wajib dibayar, dan itu aset Merangin,” ungkap Roni.
Roni mengaku, pihaknya juga telah dua kali berkirim surat kepada Pemkab Merangin agar dapat membayar pajak kendaraan dinas yang sudah lama menunggak dan berencana akan melayangkan surat pemberitahuan ketiga.
Sementara itu, Ketua DPRD Merangin, Herman Efendi belum dapat dikonfirmasi terkait BH 3 F yakni Mobnas jabatan Ketua DPRD Merangin yang juga nunggak pajak, karena tidak berada ditempat, begitu pun Sekwan, Fauziah juga tak berada ditempat. (Supmedi)

Leave a Reply