“Pemerintah seharusnya memperhatikan kepentingan umum ketimbang kepentingan pejabat. Karena dengan mandeknya dana ADD ini akan berdampak besar terhadap jalannya roda pemerintahan di Desa, dan dapat menciptakan kegaduhan di desa, karena dari ADD itu akan dibayar gaji perangkat Desa, BPD, guru ngaji dan kader Desa,” tegasnya.
“Pemerintah harus jeli dalam menggunakan anggaran. Jika tidak bisa mengutamakan kepentingan publik, silakan lepaskan saja jabatan anda,” tutupnya tegas.
Sementara itu, dimintai tanggapannya terkait persoalan ini, Dr Dedek Kusnadi MSi MM, pengamat kebijakan publik yang juga akademisi dari UIN Sultan Thana Syaifudin Jambi, kepada media ini mengatakan, secara aturan Pemkot Sungai Penuh sah-sah saja mengalokasikan dana untuk pembelian mobil dinas. Namun, seharusnya Pemkot Sungai Penuh bisa mengukur skala prioritas, mana yang lebih penting untuk dilaksanakan.
“Seharusnya Pemkot Sungai Penuh bisa melihat skala prioritas. ADD ini kan untuk kepentingan publik, harus didahulukan. Apalagi kegunaan anggarannya untuk membayar honor perangkat Desa, guru ngaji dan lainnya, ini tidak bisa ditunda,” ujarnya.
Sementara untuk pengadaan mobil dinas, kata dia, bisa saja ditunda hingga tahun 2022, karena tidak bersifat penting.
“Kalau mobil dinas kan bisa pakai yang lama dulu, nanti baru dianggarkan untuk mobil dinas baru. Intinya, pemerintah daerah harus bisa mengukur skala prioritas, mana yang lebih penting untuk dilaksanakan terlebih dahulu,” tutup Dr Dedek Kusnadi. (red)

Leave a Reply