Selayang.id, MERANGIN – Hari ini, Jumat (22/3/2024) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin mulai menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran administratif Pemilu 2024.
Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Merangin. Bertindak sebagai majelis pemeriksa sekaligus pimpinan sidang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Himun Zuhri, S.Pd dan anggota Majelis Pemeriksa Ibnu Jaril, S.Pd.I.
Dugaan pelanggaran administratif ini dilaporkan oleh DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi kepada Bawaslu Provinsi Jambi, kemudian pelaksanaan sidang pemeriksaan-nya dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Merangin.
“Ya, hari ini kita menggelar sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran administratif pemilu 2024, dengan agenda sidang pertama yakni pembacaan laporan dari pelapor,” ujar Ketua Bawaslu Merangin usai menutup sidang.
Namun sidang tidak dapat dilanjutkan atau ditunda, karena terlapor dua yakni KPPS TPS 01 Kelurahan Rantau Panjang Kecamatan Tabir tidak hadir memenuhi pemberitahuan dan panggilan Bawaslu Merangin.
“Penundaan sidang pertama ini juga, karena penerima kuasa pelapor belum menerima materi kuasa dari pemberi kuasa,” tambah Ketua Majelis didampingi anggota Majelis, Ibnu Jaril.
Selanjutnya, terhadap terlapor yang tidak hadir, Bawaslu Merangin akan kembali menyampaikan surat pemberitahuan dan pemanggilan kedua terhadap terlapor.
“Hari ini langsung kita surati kembali terlapor, jika pada pemanggilan kedua besok terlapor tetap tidak hadir, maka sidang tetap dilanjutkan,” tegasnya.
Sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu 2024 dengan agenda yang sama akan kembali digelar Bawaslu Merangin pada Sabtu (23/3/2024) besok.
Selain KPPS TPS 01 Kelurahan Rantau Panjang Tabir, terlapor lainnya yaitu KPPS TPS 16 Dusun Baru Tabir, KPPS 04 Desa Muara Delang Kecamatan Tabir Selatan dan PPK Tabir. (Supmedi)
Discussion about this post