Hamzah Tubillah bin Abdul Rahman (50), warga Komplek Griya Cipta Utama Kelurahan Indralaya Indah, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumsel menelan pil pahit setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus
tindak pidana “Memindahtangankan hak atas tanah orang lain”. Padahal lahan dikuasai itu adalah miliknya.
Bahkan Hamzah divonis 2 tahun 6 bulan berdasar putusan Pengadilan Negeri (PN) tanggal 4 Mei 2023 Kayuagung, diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Palembang tanggal 12 Juni 2023. Namun Hamzah tak ditahan lantaran berdasar perkara tanah No 285 tidak boleh ditahan.
Diketahui, peristiwa itu bermula dari penyerobotan lahan dilakukan Hermansyah terjadi pada tahun 2008 lalu. Tanah seluas 3,3 hektar ini berada di RT 03, LK 02, Kecamatan Indralaya, Kabupaten OI.
Hamzah akhirnya dijadikan tersangka atas laporan Hermansyah di SPKT Polres OI tanggal 20 Mei 2019, atas tindak pidana penyerobotan tanah.
Menurut Hamzah, penyerobotan tanah yang dilakukan Hermansyah terjadi di Kabupaten OI. tanah itu milik Mastari Bi Udin (alm) yang sudah diusahakan sejak tahun 1950 sampai hari ini ahli waris menguasai tanah atas nama Hamzah.
“Kepemilikan dan penguasaan tanah itu berasal dari kakek saya Mastari Bin Buhir sejak tahun 1950 sampai hari ini. Saya memiliki segel tanah sejak tahun 1982 dan sudah dikonversi tanah pada tahun 1917. Bahkan ada surat keterangan hak untuk mengusahakan tanah ditandatangani Lurah Indralaya dan Camat Indralaya. Tapi kenapa saya bisa divonis 2 tahun 6 bulan. Saya yang menguasai tanah, malah saya dijadikan tersangka?,” tanya Hamzah, Kamis (12/10/2023).
Mantan security ini menceritakan pada tahun 2009 lalu dirinya membuat sertifikat tanah dengan mendatangi BPN OI. Sayangnya, berdasar keterangan Kasi Pendaftaran Tanah dan Kasi Sengketa Tanah BPN OI menyatakan bahwa tanah itu sudah ada 2 sertifikat atas nama Simanjuntak, tetapi tidak memiliki buku tanahnya.

Leave a Reply