Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jambi meminta Pemprov Jambi transparan terkait Participating Interest (PI) 10 persen. Apalagi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jambi menemukan 1 persen saham Participating Interest (PI) dimiliki oleh perseorangan.
“Harus transparan,” pinta Abun Yani, Anggota Banggar DPRD Provinsi Jambi.
Jika benar ada saham perorangan, kata Abun Yani, sudah melanggar Permen ESDM nomor 37 tahun 2016 ayat 1, perusahaan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) menawarkan PI 10 persen hanya kepada BUMD atau BUMN.
“Itu idak dibenarkan, peruntukan jatah keuntungan pengelolaan blok minyak dan gas harusnya hanya dimiliki Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Temuan itu diketahui setelah Bangga mendapatkan laporan dari Komisi II saat rapat Banggar pada Senin (11/9/2023) lalu.
“Saya berharap kepada Pemprov Jambi benar-benar transparan dalam hal ini,” katanya lagi.