Selayang.id,Jambi- Dinas Ketahanan pangan Provinsi Jambi kembali mensosialisasikan peraturan badan pangan nasional Nomor 15 Tahun 2023 ke Dinas Ketahanan Pangan kabupaten kota. Setelah sebelumnya perbadan ini disosialisasikan ke kabupaten kota di Jambi wilayah timur, kali ini peraturan badan pangan nasional Nomor 15 Tahun 2023 disosialisasikan ke dinas ketahanan Pangan di  kabupaten kota di Jambi Wilayah Barat. 

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi Ismed Wijaya Melalui Kabid Distribusidan Cadangan Pangan Jabal Nur Mengatakan Peraturan Badan ketahanan pangan nomor 15 tahun 2023 merupakan salah satu upaya untuk memahami secara utuh tentang penghitungan jumlah cadangan beras baik cadangan beras pemerintah provinsi, cadangan beras Pemerintah kabupaten- kota hingga cadangan beras desa.

Baca juga :  PJ Wali Kota Jambi Sidak Kehadiran ASN Pasca Lebaran