Selayang.id, Jambi- dinas ketahanan pangan Provinsi Jambi mensosialisasikan peraturan badan pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang tata cara  penghitungan Jumlah Cadangan beras. Sosialisasi Perbadan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas ketahanan pangan Provinsi Jambi Ismed Wijaya.

Dalam sambutannya Ismed mengatakan data cadangan pangan sangat penting agar pemerintah dapat menghitung Jumlah Cadangan Beras yang dimiliki. Untuk itu dinas ketahanan pangan Provinsi Jambi menggelar sosialisasi peraturan badan pangan nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang tata cara penghitungan jumlah cadangan beras pemerintah. Baik cadangan beras pemerintah provinsi, cadangan beras Pemerintah kabupaten kota dan cadangan beras Pemerintah desa.

Baca juga :  Dorong Mutu Pembelajaran P5, Budiyako Terima Kunjungan Puluhan Pelajar dari SMK PGRI 2 Kota Jambi