JAMBI – Maraknya penjarahan benda purbakala dan emas di Sungai Batanghari membuat masyarakat Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi dan sekitarnya resah.

Pasalnya, aktivitas pencarian benda purbakala tersebut bukan hanya ilegal, dan juga merusak ekosistem, lingkungan dan transportasi di Sungai Batanghari.

Berbagai langkah telah dilakukan oleh tim terpadu gabungan dari instansi terkait Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, TNI dan Polri. Himbauan dan sosialisasi terhadap para penjarah benda purbakala tanpa izin sering dilakukan, namun himbauan itu hanya angin lalu bagi mereka.

Ternyata dibalik penjarahan tersebut, ada beberapa bos besar yang menyokong dana maupun sebagai penyedia alat transposrtasi untuk kegiatan penjarahan benda purbakala, hasil yang diperoleh cukup fantastis, benda purbakala yang ditemukan dan dijual bisa mencapai ratusan juta rupiah yang dijual ke penada kokektor barang antik.

“Alat transportasi mereka ini menggunakan kapal dan menyelam hingga ke dasar sungai, diketahui ada nama Kupik, Ripin, Asmadi dan Hendri yang disebut-sebut sebagai bos besar aksi penjarahan benda purbakala,” kata warga setempat yang tak mau disebutkan namanya, Kamis (27/7/2023).

Baca juga :  Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono, S.Sos., MT Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah

Pantauan dilapangan, terlihat ratusan kapal pompong terparkir di aliran Sungai Batanghari, dampak dari aktivitas tersebut sangat dirasakan oleh masyarakat sekitar, mulai dari terkikisnya tanah dan kebun masyarakat, warna air sungai semakin ke coklatan, bahkan nelayan pun merasa kesulitan untuk mencari ikan.