Dalam rangka upaya peningkatan pendapatan asli daerah dari berbagai sumber guna kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi, Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi melakukan studi banding ke Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Senin (5/6/2023).


Banggar DPRD Provinsi Jambi yang di pimpin oleh Fadli Sudria bersama dengan anggota banggar lainnya ini membahas sejumlah hal di BPKAD Aceh diantaranya terkait dengan Participating Interest (PI) atau hak dan kewajiban sebagai kontraktor kontrak kerjasama, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam hal ini perusahaan minyak bumi.


“Hari ini Badan anggota DPRD Provinsi Jambi melakukan studi banding ke Badan terkait dengan participating interest, dimana kita di provinsi jambi belum ada PI yakni mendapatkan income dari perusahaan minyak sementara di aceh ini mereka mendapatkan 10 persen dari bagi hasil,”ujar Fadli Sudria.

Baca juga :  Gubernur Al Haris: Pemprov Fasilitasi Pemberian Tali Asih Kepada Keluarga Nenek Hapsah