JAMBI – Seksi Aset dan Pertanahan pada Bidang Sekretariat Dinas PUPR Provinsi Jambi laksanakan pemberian ganti rugi. Hal ini disampaikannya pada kegiatan yang digelar, Senin (5/06/2023).

Kegiatan ini disebut yakni Pelepasan Hak dan Pemberian Ganti Kerugian Tahap 4, Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Ujung Jabung Tahun Anggaran 2023.

Baca juga :  Di Kantor Bupati Merangin Ada Kantor Perwakilan Jaksa, Mashuri: Tujuan Kita Untuk Memudahkan Komunikasi dan Koordinasi