Selayang.id, MERANGIN – Tak habis pikir dengan Kakek berinisial ST (70) warga Kabupaten Merangin ini, yang tega menyetubuhi anak dibawah umur hingga hamil enam bulan.
Ternyata pelaku tak lain adalah ayah tiri dari korban sebut saja Melati. Ia terpaksa merelakan kegadisannya direnggut oleh ayah tirinya sendiri.
Informasi yang didapat, kejadian memilukan itu mulai terjadi sekitar Juni 2021 lalu. Saat itu korban baru pulang dari sekolah yang kemudian bermain Hp dikamar, lalu dihampiri pelaku.
Pelaku menyuruh korban membuka baju dengan nada tinggi, awalnya pelaku tidak menurutinya, lalu dengan nada tinggi kembali pelaku menyuruh korban membuka baju, karena takut sehingga akhirnya korban menuruti perintah pelaku.
Sebelum melakukan perbuatan bejatnya, pelaku membentak korban agar tetap diam “DIAM AJA JANGAN NGOMONG DAN TERIAK”, selanjutnya pelaku menyetubuhi korban.
Tak sampai disitu, setelah berhasil menyetubuhi korban, pelaku mengeluarkan ancaman kepada korban agar tidak melaporkan kepada ibunya “JANGAN
KATO KE MAK YO”.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami telat datang Bulan, lalu dilakukan pemeriksaan ke pelayanan kesehatan terdekat pada 6 Juni 2023 lalu, dan betapa terkejutnya ibu korban mengetahui anaknya yang dibawah umur dalam kondisi hamil enam bulan.
Kemudian korban ditanyakan siapa pelakunya, dan korban mengaku bahwa itu perbuatan ayah tirinya. Atas pengakuan korban, akhirnya ibu korban mendatangi Poles Merangin untuk melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut.
Aparat kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung bergerak mencari keberadaan pelaku yang ternyata sudah kabur dari Kabupaten Merangin.
Lalu pada Kamis (15/6/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, Tim II Opsnal Polres Merangin mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di Kota Bogor Provinsi Jawa Barat.
Setelah mendapat informasi tersebut Tim II opsnal Polres Merangin langsung melakukan koordinasi dengan Penyidik, lalu bergerak menuju tempat persembunyian pelaku.
Hingga akhirnya, pada Jumat (16/6/ 2023) tim II opsnal Polres Merangin sampai di Bogor dan melakukan penyelidikan untuk mencari petunjuk tempat persembunyian pelaku.
Dan diketahui bahwa pelaku saat itu berada di rumah persembunyian nya di Jln. Menteng Kelurahan Pondok Kelapa Kota Bogor Provinsi Jawa Barat, akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Sebelum pelaku dibawa ke Polres Merangin, pelaku terlebih dahulu dibawa ke Polres Bogor kota untuk dilakukan pemeriksaan setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya.
Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui Paur Humas Aiptu Ruly, yang dikonfirmasi membenarkan bahwa Tim II Opsnal Polres Merangin berhasil mengamankan satu orang pelaku pencabulan anak dibawah umur.
“Ya, kita telah mengamankan seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur. Pelaku sempat kabur dan bersembunyi ke Bogor Jawa Barat, dan saat ini pelaku sudah berada di Polres Merangin untuk proses lebih lanjut,” terangnya pada Senin (19/6/2023).
Kemudian, untuk barang bukti yang diamankan berupa, surat Visum Et Repertum dari RSUD Kol. Abundjani Bangko, satu Lembar Baju Kaos Warna Hitam dan satu Lembar Celana lejing Warna hitam.
“Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan alas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tambahnya. (Supmedi)