Selayang.id, BATANGHARI – Aktivitas penambangan yang saat ini beroperasi di wilayah aliran sungai batanghari dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu tambang batuan dan emas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo Zamzami, SE, MM menyampaikan, sebagai akibat aktivitas penambangan ilegal yaitu rusaknya sepadan sungai bila PETI dilakukan di bantaran sungai, longsor, pendangkalan sungai, kekeruhan air dan penggunaan zat kimia mercuri sebagai pengurai emas menyebabkan air percemar, tidak dapat digunakan untuk minum dan keperluan sehari-hari masyarakat setempat.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari tergabung dalam tim terpadu penertiban dan pengawasan kegiatan penambangan tanpa izin dalam Kabupaten Batanghari yang terdiri dari unsur terkait, lintas sektoral, yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari, TNI, POLRI, Dinas Damkar, dan Basarnas Posda Batanghari.
Tim tersebut bertugas melakukan survei, verifikasi, identifikasi, sosialisasi dan melakukan razia gabungan. Membuat surat edaran tentang penghentian dan pencegahan kegiatan pertambangan tanpa izin.
Menyikapi hal ini, Zamzami menambahkan, bahwa upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari, telah menerbitkan Himbauan Nomor : 247/DLH/2023 tentang Penanggulangan Pencemaran Sungai di Wilayah Kabupaten Batanghari tanggal 22 Mei 2023 dalam menyakapi penomena Equinox yang menyebabkan kenaikan suhu panas dan kekeringan.
Menghimbau kepada seluruh masyarakat yang bermukim di sepadan sungai batanghari, sungai tembesi serta anak-anak sungai yang berada dalam wilayah kabupaten batanghari untuk mencegah terjadinya pencemaran, salah satu point agar tidak melakukan aktivitas PETI di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) kabupaten batanghari atau akan mendapat sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) sesuai dengan Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Faktor yang mempengaruhi permasalahan penambangan ilegal seperti Galian C tanpa izin dan PETI karena kurangnya kesadaran hukum dari masyarakat, kurangnya empati terhadap lingkungan, terbatasnya kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Lingkungan Hidup dalam memberikan sanksi sebatas memberikan sanksi teguran dan sanksi administrasi.
Hendaknya kepada para penambang dan masyarakat sekitar meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, sadar akan kepatuhan hukum, diharapkan membantu pemerintah dalam mengawasi aktivitas penambangan ilegal agar sumber daya alam terjaga agar menjadi manfaat dengan baik dan berkelanjutan. (*)