Selayang.id, Pansus III DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi ke Direktorat jenderal otonomi daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Tentang LKPJ Gubernur tahun anggaran 2022, Senin (10/4).

Konsultasi tersebut bertujuan untuk menjadi pedoman dalam pembahasan sekaligus sumber bahan penyempurnaan bagi Pansus III DPRD Provinsi Jambi dalam menyusun rekomendasi untuk pemerintah daerah.
Ketua Pansus III Ahmad Fauzi Ansori mengatakan, dalam konsultasi tersebut ada beberapa pertanyaan krusial yang sudah disampaikan dan mendapatkan penjelasan dari Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan antar Lembaga (FKDH), Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri.

Sesuai peraturan perundang-undangan khususnya peraturan menteri nomor 18 tahun 2002 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Terutama menyikapi capaian target yang ditetapkan dan menguji kesesuaian indikator kerja utama (IKU) terhadap perangkat daerah. Di samping itu Pansus III LKPJ juga ingin mendalami Undang-undang HKPD terbit di saat target pendapatan dan belanja daerah tahun 2022 sudah ditetapkan dan disampaikan dalam LKPJ Gubernur Tahun 2022,” kata Fauzi Ansori.

Baca juga :  Dishanpan Berikan Bantuan satu unit Cold Storage untuk Kabupaten Bungo