Rahmadi : Perlu Ada Kepastian Waktu Sampai Kapan Pedagang Diperbolehkan Menjual Pakaian Bekas Impor

Selayang.id, JAMBI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang impor pakaian bekas masuk di Indonesia di tengah tren membeli baju bekas atau thrifting yang kian marak dan memerintahkan Kepolisian untuk menindak importir atau pemasok pakaian bekas impor ilegal atau thrifting tersebut.

Menanggapi adanya kebijakan tersebut, Ketua LSM Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Rahmadi Ariyanto mendukung dan meminta kepada pemerintah daerah untuk mencarikan solusi alternatif untuk pedagang pakaian bekas impor yang akan beralih profesi.

“Pemerintah mengeluarkan kebijakan ini tentu ada manfaatnya bagi kepentingan negara, seperti melindungi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), namun menurutnya kebijakan itu harus diikuti dengan peningkatan kualitas dari produk pakaian di Indonesia,” kata Rahmadi, Kamis (27/4/23).

Selain masalah kesehatan dan lingkungan, thrifting impor juga tidak sejalan dengan Gerakan Bangga Buatan Indonesia yang belakangan kerap digaungkan pemerintah.

Di Provinsi Jambi sendiri terdapat beberapa lokasi tempat penjualan pakaian bekas impor atau thrifting di setiap Kabupaten Kota seperti di Kota Jambi terdapat di kawasan Arizona, Pasar Angso Duo Modern dan Pasar Simpang Pulai.

Berdasarkan hasil pantauan, terhadap para pedagang pakaian bekas impor ini, pemerintah telah memberikan kebijakan kepada pedagang untuk menjual barang dagangannya hingga stok habis. Untuk ini menurut Ahmadi Ariyanto perlu adanya ketegasan dalam jangka waktu agar ada kepastian hukum bagi pedagang.

“Perlu ada kepastian waktu sampai kapan pedagang diperbolehkan menjual pakaian bekas impor,” tandasnya. (*).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *