Selayang.id, JAMBI- Puluhan nama artis tanah air diduga terlibat mempromosikan judi online. Keterlibatannya tersebut, terhitung sejak 14 Maret 2023 lalu Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) telah melaporkan sederetan nama artis ke Mabes Polri.

Selain melaporkan para artis, LPKNI juga meminta kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memblokir semua situs judi online.

Bergulirnya waktu, diduga keterlibatan artis sebagai promosi judi online marak beredar di media elektronik seperti media online.

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi Hidayat, saat itu pihaknya telah melaporkan para artis untuk diproses atau dilakukan pemeriksaan para artis yang diduga terlibat promosi judi online.

“Selain minta itu (periksa artis), kita juga meminta kepada pihak pemangku kepentingan untuk memblokir semua segala bentuk perjudian online,” ujarnya, Kamis (6/5).

Beredarnya ini, kata Kurniadi, terutama pada pemberitaan di media online terdapat dari pihak Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang mendesak pihak kepolisian untuk memberantas segala praktik judi online.

Baca juga :  Al Haris : Pemprov Jambi akan siapkan Lembaga Khusus Produk Hala

“Ini sudah beredar. Itu artinya dari pihak Kompolnas juga turut berpartisipasi untuk mendesak para pemangku kepentingan memberantas segala praktik judi online,” katanya.