Selayang.id, Jambi- Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Provinsi Jambi membuka posko pengaduan THR bagi pekerja yang ada di provinsi Jambi. Pembukaan Posko Pengaduan THR ini sesuai dengan Aturan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi para buruh atau pekerja di perusahaan. Selain itu diperkuat dengan Surat Edaran Gubernur Jambi terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya.
Kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Bahari Panjaitan melalui Kabid pembinaan pengawasan Tenaga Kerja dan hubungan industrial Dodi Hariyanto Parmin mengatakan pemerintah Provinsi Jambi telah membuka posko pengaduan THR. Dimana para pekerja yang tidak mendapatkan haknya yakni tunjangan hari raya dapat melaporkan ke Posko terdekat yang ada di provinsi Jambi serta dinas tenaga kerja kabupaten kota dan kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan 1,2 dan 3. Selain itu para pekerja juga dapat melaporkan atau mengadukan jika tidak menerima THR melalui online dengan mengunjungi situs http//poskothr.kemaner.go.id
” pengaduan THR secara online akan diterima oleh kementerian dan akan diteruskan ke provinsi masing-masing termasuk provinsi Jambi” Ungkap Dodi Rabu (05/04/2023)
Dodi mengatakan posko THR akan dibuka hingga h + 7 Idul Fitri. Di mana yang paling rawan yakni ketika beberapa hari menjelang idul fitri. Dinas terang Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi juga telah menyiapkan tim untuk piket pada saat hari raya nanti yang siap melayani para pekerja yang akan mengadukan jika tidak menerima tunjangan hari raya. Posko THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi dipusatkan di kantor disnakertrans yang Beralamatkan dekat Kantor Transito Nusa Indah.
Dodi menambahkan jika perusahaan tidak membayarkan THR Karena pekerjaannya maka akan diberikan teguran hingga sanksi yang tertera pada peraturan pemerintah dan Permenaker tersebut. Saat ini Dinas Tenaga Kerja terus melakukan sosialisasi kepada pekerja untuk membayarkan THR kepada para pekerjanya karena hal tersebut merupakan hak para pekerja yang harusnya dianggarkan oleh perusahaan setahun sekali.(Nan)