Selayang.id, Pemerintah Kota Jambi bakal melarang siswa SD-SMP di Kota Jambi baik negeri maupun swasta menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.

Kebijakan itu mulai efektif diberlakukan beberapa waktu mendatang.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly mengatakan bahwa, pihaknya sudah mendapat informasi tersebut langsung dari Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, pada saat kegiatan 02SN di SMPN 19 beberapa waktu lalu.

Baca juga :  DPRD Provinsi Jambi Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP Atas LKPD Provinsi Jambi TA 2022