Selayang.id, Pemerintah Kota Jambi bakal melarang siswa SD-SMP di Kota Jambi baik negeri maupun swasta menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.
Kebijakan itu mulai efektif diberlakukan beberapa waktu mendatang.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly mengatakan bahwa, pihaknya sudah mendapat informasi tersebut langsung dari Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, pada saat kegiatan 02SN di SMPN 19 beberapa waktu lalu.
“Pemerintah Kota Jambi sudah berkoordinasi dengan Forkompinda, pada prinsipnya kami sebagai perwakilan masyarakat mengapresiasi kebijakan itu. Karena mereka masih dibawah umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),” kata Kemas Faried.
Kata dia, kebijakan itu sebagai langkah preventif untuk mengurangi kenakalan remaja dan juga diduga digunakan untuk geng motor.