Selayang.id, Merasa dirugikan oleh perbuatan orang yang tidak bertanggung jawab atas penyerobotan dan perusakan lahan,pemilik tanah beralamat di RT 07 RW O3 kelurahan simpang Sungai Rengas Kecamatan Muaro sebo ulu kabupaten batang hari datang dan laporkan prihal hal tersebut ke polres batang hari.
Diketahui laporan M.Nur masuk per tanggal 6 februari 2023 Mengenai
Tindak pidana atas penyerobotan lahan dan kerusakan lahan oleh saudara jufri.sebagaimana yang tertera didalam pasal 385.SUB
406 KUHP Pidana.Dan pertanggal 13 ferbruari 2023 pihak Polres batang Hari memberitahuan perkembangan hasil penyidikan terhadap laporan SP2HP Ke M.Nur(Pemilik tanah).Berisikan pemberitahukan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pindana penyerobotan dan kerusakan sebagai mana yang dimaksud.Yang terjadi pada Hari senin Tanggal 23 Januari 2023 di RT 07 RW O3 kelurahan simpang sungai Rengas Kecamatan muaro sebo ulu kabupaten Batang Hari.Saat ini ditahap penyelidikan dan selanjutnya penyidik akan bekerja untuk mendalami prihal laporan.
Untuk mengetahui perkembangan penyelidikan lebih lanjut pada minggu lalu M.Nur(Pemilik tanah) kembali mendatangi polres batang hari.Bertemu langsung dengan oknum penyidik polres Batang hari.Dan oknum penyidik minta saudara M.Nur untuk segera menguasai lahan dengan cara membuat merek dilahan yang menjadi sengketa.Dan minta hadir kembali jika ada yang menghalangi dan merusak.
Setelah dilakukan Pemasangan merek Pertanggal 19 Maret 2023.Keesok hari nya merek tersebut hilang dan dirusak.Belum diketahui pelakuknya.
Berselang satu hari pasca kejadian M.Nur kembali mendatangi polres Batang Hari mengadukan prihal apa yang terjadi kepada oknum penyidik.Setelah menceritakan prihal yang tersbeut M.Nur malah dibuat bingung atas Pernyataan oknum penyidik yang dinilai plin plan.Yang awal minta dirinya menguasai lahan,kemudian kembali melarang M.Nur dengan alasan tanah tersebut masih sengketa.
“Sayo dibuat bingung oleh oknum Penyidik Polres Batang Hari yang menangani perkaro sayo.Dio yang memerintahkan sayo untuk menguasai lahan,kemaren dio pulo yang kembali mencegah sayo.Bingung sayo jadinyo “ujar M.Nur
Demikan keterangan M.Nur yang disampaikannya melalui via handphone.
Dengan adanya kejadian yang membingungkan M.Nur maka dirinya berencana akan kembali membuat laporan ke jenjang yang lebih tinggi.
Untuk diketahui Pemberitaan sebelumnya menerangkan bahwa seorang warga sungai rengas M.Nur merasa dirugikan setelah adanya sporadik ganda yang dikeluarkan oleh oknum lurah sungai rengas rifa’i terhadap saudara M.Nur dan jufri.Sebelum nya lurah mengeluarkan sopradik atas nama M.Nur pada tahun 2019.Dan pada tahun 2021 Lurah kembali menerbitkan Sporadik baru dilahan yang sama atas nama jufri yang menjadi saksi dalam sporadik yakni saudara Mansur.Sedangkan didalam sporadik M.Nur Mansur juga bertindak sebagai penunjuk batas dan saksi.
Padahal terkait perkara ini M.Nur jelas memiliki kelengkapan surat tanah atas sepeninggalan Alm.orang tua nya.Bahkan M.Nur juga mengantongi keputusan hasil rapat dengan lembaga adat setempat menyatakan bahwa pemilik tanah tersebut adalah sah saudari Lama yang merupakan Ibu kandung dari M.Nur.
Sedangkan saudara jufri hingga kini belum bisa menunjukan bukti atas kepemilikan lahan itu.Yang terparah dan tidak masuk akal dalam pernyataannya saudara jufri,dirinya sudah merambah lahan pada tahun 1993 lalu,sedangkan jufri lahir pada tahun 1989.
“Apakah umur 4 tahun Seseorang sudah mengerti dan punya kekuatan untuk merambah lahan.”Berbicara harus berdasarkan data dan logika ucap M.Nur